
Ilustrasi Pelaporan Polisi
Seputar Cirebon : [Amien Rais Dilaporkan Buntut Isu Ijazah Jokowi,Dianggap Penghasutan dan Sebar Hoaks]- Isu keaslian ijazah Presiden Jokowi kembali menjadi polemik setelah sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais dan Roy Suryo, dilaporkan ke Polres Metro Depok. Laporan itu diajukan oleh pendukung Jokowi dari Kornas Kota Depok, yang menuduh para terlapor melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait keaslian ijazah Presiden. Mereka menggunakan pasal 160 dan 161 KUHP sebagai dasar hukum pelaporan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Menurut pelapor, keaslian ijazah Jokowi telah ditegaskan langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), sehingga penyebaran keraguan dianggap sebagai upaya menciptakan keresahan publik. Beberapa nama yang turut dilaporkan selain Amien Rais dan Roy Suryo antara lain Gus Nur, dr. Tifa, dan perwakilan TPUA. Mereka diduga secara aktif membangun narasi palsu di media sosial dan forum publik lainnya.
Selain di Depok, pelaporan serupa juga terjadi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Sejumlah organisasi seperti Peradi Bersatu dan Relawan Jokowi ikut mengambil langkah hukum terhadap individu yang mereka nilai menyebarkan hoaks soal ijazah Jokowi. Sebelumnya, upaya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri sempat ditolak dan diarahkan ke kepolisian tingkat wilayah.
Roy Suryo, salah satu terlapor, menanggapi pelaporan ini dengan tegas. Ia menyebut penggunaan pasal 160 sebagai tindakan pengecut dan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. Menurut Roy, seharusnya kasus ini dibuktikan di pengadilan melalui gugatan pribadi, bukan melalui pelaporan pidana umum. Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap membuktikan kebenaran soal ijazah Presiden di hadapan hakim.