
Seputar Cirebon, 29 Mei 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025. Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu seperti kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, atau kondisi darurat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan generasi muda, khususnya dalam mendukung pencapaian generasi Panca Waluya. Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK, yang ditandatangani pada 23 Mei 2025.
Pelajar yang mengikuti kegiatan pendidikan resmi di malam hari atau mendampingi orang tua dalam situasi tertentu mendapat pengecualian. Selain itu, kegiatan keagamaan dan sosial yang diketahui oleh orang tua atau wali juga diperbolehkan.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov Jabar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, serta pengurus lingkungan seperti RT dan RW dalam pengawasan. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan pelajar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi pelajar yang melanggar aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing. Proses pembinaan ini akan melibatkan orang tua dan bertujuan sebagai upaya edukasi, bukan penghukuman.
Sumber Berita di sini.