
Foto Ilustrasi
Seputar Cirebon – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal di Surabaya, kembali menghadapi masalah hukum setelah sebelumnya terlibat dalam kasus penahanan ijazah karyawan. Kali ini, ia bersama suaminya, Handy Sunaryo, dilaporkan atas dugaan perusakan dua unit mobil milik kontraktor Paul Stephanus. Insiden tersebut terjadi pada akhir 2024 di kediaman mereka di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya. Paul, yang tengah mengambil peralatan kerja dari proyek kanopi hidrolik senilai Rp 400 juta yang pengerjaannya telah mencapai 80 persen, mengaku diteriaki “maling” oleh Diana dan suaminya. Selain itu, ban mobilnya dan rekannya, Nimus, dirusak menggunakan gerinda atas perintah Diana dan Handy .
Kuasa hukum Paul, Jemmy Nahak, menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 19 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Laporan mencakup empat terlapor: Jan Hwa Diana, suaminya Handy Sunaryo, anak mereka, dan seorang karyawan. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama. Namun, hingga kini, para terlapor belum memenuhi dua kali panggilan dari penyidik .
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, pihak Jan Hwa Diana belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Kasus ini menambah daftar permasalahan hukum yang dihadapi Diana, setelah sebelumnya dilaporkan atas kasus penahanan ijazah karyawan .
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan tokoh pengusaha dalam dugaan tindakan kriminal. Masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.