
Foto : Gub Jatim Khofifah - Kompas
Seputar Cirebon – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menyatakan tidak mengetahui keberadaan ijazah milik mantan karyawan yang diduga ditahan oleh perusahaannya. Alasan yang diberikan adalah bahwa proses rekrutmen dan pengelolaan dokumen karyawan ditangani oleh staf HRD yang telah mengundurkan diri.
“Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana,” ujar Khofifah pada Senin, 21 April 2025,
Dalam situasi ini, Khofifah memerintahkan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk membantu menerbitkan ulang ijazah bagi 31 mantan karyawan yang terdampak. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan polemik yang dihadapi masyarakat.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Khofifah.
Proses pengumpulan data asal sekolah para mantan karyawan telah dimulai, dengan 11 orang di antaranya sudah melengkapi informasi yang dibutuhkan. Jika sekolah asal sudah tidak beroperasi, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ijazah dengan tanda tangan kepala dinas sebagai solusi alternatif.
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal tetap berlanjut meskipun upaya penerbitan ulang ijazah sedang dilakukan.