
Seputar Cirebon – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Fokus penyidikan adalah perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke Chrome OS, yang diduga terjadi akibat persekongkolan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah menggeledah rumah dua mantan staf khusus Mendikbudristek, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada 21 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, termasuk laptop, ponsel, harddisk eksternal, serta dokumen terkait. Kejagung juga membuka peluang untuk memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan, di mana Kemendikbudristek menganggarkan hampir Rp 10 triliun untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi sekolah-sekolah. Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook mengalami kendala, terutama terkait ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia