
Seputar Indonesia – Laporan yang diajukan oleh Tim Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ditolak oleh Bareskrim Polri. Penolakan ini disebabkan oleh alasan yurisdiksi, di mana Bareskrim menyatakan bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga laporan seharusnya diajukan ke sana .
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Bareskrim dan menerima arahan untuk mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat dua lokasi kejadian yang relevan, yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, yang memperkuat alasan untuk mengajukan laporan di Polda Metro Jaya.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menanggapi tindakan yang dianggap membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga demokrasi agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak berdasar .
Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum. Ia menegaskan bahwa tudingannya didasarkan pada data dan fakta yang dimilikinya .
Saat ini, Tim Peradi Bersatu berencana untuk segera mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Bareskrim Polri.
Sumber Berita MSN