
Seputar Cirebon – Mahfud MD mengomentari langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tidak memperlihatkan ijazah asli Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, keputusan UGM sudah tepat karena ijazah merupakan data pribadi yang tidak bisa diakses sembarangan. Ia menegaskan bahwa UGM hanya boleh menghadiri pengadilan jika dipanggil terkait kasus ini, tetapi tidak wajib memenuhi permintaan individu atau kelompok yang ingin melihat ijazah tersebut. Mahfud juga menyoroti bahwa jika UGM menuruti tuntutan untuk memperlihatkan ijazah Jokowi, maka akan ada banyak pihak lain yang melakukan hal serupa, sehingga kebijakan ini harus dijaga demi menjaga privasi akademik.
Selain itu, Mahfud MD menilai bahwa polemik mengenai ijazah Jokowi tidak memiliki dampak terhadap ketatanegaraan dan tidak seharusnya menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Ia mengingatkan bahwa UGM sebagai institusi akademik memiliki prosedur dan aturan yang harus dihormati, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi mahasiswa dan alumni. Wakil Rektor UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, juga telah menegaskan bahwa Jokowi memang alumni UGM dan lulus dari Fakultas Kehutanan pada 5 November 1985. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait keaslian ijazah Jokowi.
Mahfud MD juga menyoroti bahwa jika setiap orang bisa meminta dan melihat ijazah seseorang tanpa prosedur yang jelas, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa UGM hanya perlu memberikan klarifikasi jika ada proses hukum yang sah dan tidak perlu memenuhi tuntutan pihak-pihak tertentu yang ingin melihat dokumen pribadi Jokowi. Dengan demikian, Mahfud MD mendukung langkah UGM dalam menjaga integritas akademik dan privasi data alumni, serta mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi isu ini.