
Foto Ilustrasi Uang Palsu
Seputar Cirebon – Dalam sebuah penggerebekan yang mengejutkan, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap SAW , seorang mantan artis drama kolosal berusia 41 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp223 juta. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 2 April, sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang.
Menurut keterangan Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku pertama kali melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di sebuah supermarket. “Kejadian ini berawal saat pelaku berhasil melakukan transaksi dengan uang palsu,” ungkap Teddy kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Namun, keberuntungan SAW tidak bertahan lama. Di hari yang sama, ia kembali mencoba melakukan transaksi di supermarket yang sama, tetapi di kasir yang berbeda. “Saat melakukan pembayaran, kasir melakukan pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui bahwa uang tersebut palsu. Transaksi pun dibatalkan,” jelasnya.
Tidak menyerah, SAW mencoba peruntungannya di toko lain, namun usaha tersebut berakhir tragis ketika kasir menemukan uang palsu yang diberikan. Pihak keamanan segera bertindak dan menangkap pelaku. Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa SAW telah melakukan aksinya lebih dari dua kali.
Pihak keamanan mal kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan laporan resmi tertuang dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, SAW kini disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi keuangan, terutama di era di mana kejahatan seperti ini semakin marak.