
Foto Ilustrasi
Seputar Cirebon – Mantan Karyawan Juga Laporkan Staf HRD Veronika Ke Polda Jatim. Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal terus bergulir. Setelah sebelumnya pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, dilaporkan, kini staf HRD bernama Veronika turut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh mantan karyawan berinisial DSP.
Veronika, yang diduga merupakan keponakan dari Jan Hwa Diana, dilaporkan atas dugaan penggelapan dokumen pribadi karyawan, yaitu ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. DSP, melalui kuasa hukumnya Edi Tarigan, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada bukti tanda terima penyerahan dokumen yang ditandatangani oleh Veronika dan staf lain bernama Andi.
DSP mengungkapkan bahwa ia telah mencoba mengambil kembali ijazahnya dengan mendatangi gudang perusahaan di Margomulyo, Surabaya, namun tidak berhasil menemui pihak perusahaan. Ketika mencoba menghubungi Jan Hwa Diana melalui telepon, DSP mengaku mendapat respons yang tidak menyenangkan. “Setelah telepon, saya malah dimaki-maki, kata-kata kotor. Saya tanya masalahnya apa, tidak dijawab, tambah maki-maki,” ujar DSP.
Menurut kuasa hukum DSP, laporan ini tidak hanya ditujukan kepada Veronika, tetapi juga kepada staf lainnya yang terlibat dalam penerimaan dan penahanan dokumen tersebut. “Kita tidak menyebut satu dua orang, kita laporkan Vero dan kawan-kawan. Bisa dua, lima, sepuluh, berapapun,” kata Edi Tarigan.
Kasus ini menambah daftar laporan terhadap UD Sentosa Seal terkait dugaan penahanan ijazah karyawan. Sebelumnya, puluhan mantan karyawan telah melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan serupa. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban.