Seputar Cirebon – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan publik terjadi di Surabaya, melibatkan Alvi Maulana (24) sebagai pelaku dan Tiara Angelina Saraswati (25) sebagai korban. Peristiwa tragis ini dipicu oleh masalah sepele—Alvi terlambat pulang ke kos setelah menjemput adiknya di Bandara Juanda dan mengantarnya ke pondok pesantren di Jombang. Meskipun telah memberi kabar, Tiara tetap marah dan mengunci pintu kamar dari dalam, membuat Alvi menunggu selama satu jam sebelum akhirnya diizinkan masuk.
Kemarahan memuncak saat Alvi mengambil pisau dapur dan mendekati Tiara yang sedang duduk membelakangi pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu dini hari, Alvi menusuk leher korban dan kemudian melakukan mutilasi. Tubuh Tiara dipotong menjadi ratusan bagian, termasuk 65 potongan daging dan organ, serta 247 potongan tulang dan 22 gigi. Sebagian potongan tubuh dibuang ke semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, sementara sisanya disimpan di kos pelaku dan dikubur di depan kamar kos.
Penemuan potongan tubuh oleh warga setempat pada Sabtu pagi (6/9) memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Identifikasi korban dilakukan melalui potongan telapak tangan yang ditemukan oleh anjing pelacak. Alvi akhirnya ditangkap di kosnya pada Minggu dini hari (7/9), dan polisi menemukan sisa potongan tubuh lainnya di lokasi tersebut. Ia kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.