
Seputar Cirebon – Pemerintah telah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya direncanakan berlaku selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan bahwa pembatalan terjadi karena proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat untuk direalisasikan dalam waktu yang sudah direncanakan.
Awalnya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan biaya listrik bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, guna membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Namun, setelah mengadakan rapat antar kementerian, pemerintah menyadari bahwa waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan anggaran terlalu panjang sehingga program ini tidak dapat dieksekusi sesuai jadwal.
Sebagai alternatif, dana yang seharusnya dialokasikan untuk diskon tarif listrik akan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program BSU ini ditargetkan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait pemberian maupun pembatalan diskon tarif listrik ini. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya tidak menerima permintaan resmi untuk memberikan masukan dalam proses kebijakan ini. Menurutnya, inisiatif kebijakan dan pembatalannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kementerian atau lembaga lain yang berwenang di bidang keuangan dan kesejahteraan sosial.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan terkait kebijakan di sektor ketenagalistrikan apabila memang diminta secara resmi di masa mendatang. Mereka menegaskan bahwa sebagai lembaga teknis yang bertanggung jawab di sektor energi dan listrik, mereka selalu siap mendukung kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan keputusan pembatalan ini, masyarakat yang sebelumnya berharap mendapatkan diskon tarif listrik harus menyesuaikan kembali anggaran rumah tangganya, sementara pekerja bergaji rendah dapat menantikan implementasi program BSU sebagai bentuk kompensasi. Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, dengan beberapa pihak menyayangkan pembatalan, sementara yang lain menilai bahwa BSU bisa menjadi solusi yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.