
Foto Ilustrasi AI
Seputar Cirebon – Maskapai Batik Air baru-baru ini mengkonfirmasi bahwa seorang penumpang wanita, yang dikenal dengan inisial FA dan duduk di kursi 11E, dikeluarkan dari pesawat saat dalam proses persiapan terbang setelah mengaku membawa bom. Kejadian ini berlangsung sebelum penerbangan ID-6272 yang dijadwalkan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Selasa, 15 April.
Setelah penumpang tersebut menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman kepada salah satu awak kabin, tindakan cepat diambil sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan. Awak kabin segera melaporkan insiden tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan. Sebagai hasilnya, penumpang tersebut tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah penumpang tersebut dikeluarkan, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada benda mencurigakan atau bom yang ditemukan, dan penerbangan dinyatakan aman oleh otoritas terkait. Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat meningkat hingga delapan tahun jika tindakan tersebut menimbulkan gangguan operasional penerbangan.