
Ilustrasi Laporan Polisi
Seputar Cirebon – Polemik Ijazah Palsu Presiden Jokowi. Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, menuduh bahwa ijazah pendidikan Presiden Jokowi adalah palsu. Tuduhan tersebut memicu respons hukum dari pihak Presiden yang akhirnya mengambil langkah tegas untuk melaporkan para penuduh ke pihak kepolisian.
Pada Rabu, 30 April 2025, Presiden Jokowi bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan lima orang, termasuk Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Albert Aries, seorang pakar hukum pidana, menegaskan bahwa para penuduh memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhan mereka. Jika mereka gagal membuktikannya, maka tuduhan itu bukan sekadar pencemaran nama baik, tetapi bisa tergolong sebagai fitnah, yang ancaman pidananya jauh lebih berat. Albert menambahkan bahwa dalam sistem hukum, siapa pun yang merasa nama baiknya dicemarkan berhak untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan pribadi.
Ia juga menekankan bahwa Presiden Jokowi berhak mengajukan pengaduan atas tuduhan yang dianggap merugikan tersebut, namun proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung prinsip praduga tak bersalah. Di sisi lain, Albert menyarankan agar pihak Presiden tidak keberatan apabila diminta untuk menunjukkan ijazah asli, karena dokumen tersebut merupakan alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak Jokowi tampaknya kooperatif. Dalam pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Presiden Jokowi telah memperlihatkan ijazah asli dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menyatakan bahwa seluruh ijazah sudah diperlihatkan secara jelas kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Selain itu, dalam pemeriksaan, Jokowi juga ditanya soal riwayat pendidikan dan aktivitas semasa kuliah, serta berbagai hal terkait dugaan tindakan pidana yang dilaporkan. Yakup menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penyidik dan berharap semuanya bisa diselidiki secara terang benderang dan adil. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya sangat terbuka untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian di jalur hukum yang sah.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya karena menyangkut seorang kepala negara, tetapi juga karena potensi implikasi hukumnya bagi para pihak yang menuduh tanpa dasar pembuktian kuat. Jika tuduhan mereka terbukti palsu, maka sanksi hukum yang menanti bisa sangat berat, dan ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu.