
Seputar Cirebon, 31 Mei 2025. Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah asli dan otentik. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak menerima putusan tersebut dan meminta dilakukan gelar perkara khusus (GPK) oleh polisi. TPUA mengajukan keberatan karena mereka menilai penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat hukum, sebab pelapor dan terlapor tidak dihadirkan dalam gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik secara profesional dan hasilnya sah. Ia juga menyebut bahwa dalam gelar perkara sebelumnya, pihak pengawas seperti Wasidik, Propam, Itwasum, dan Divkum telah dihadirkan.
TPUA tetap mendesak agar gelar perkara khusus dilakukan karena kasus ini telah menyita perhatian publik. Mereka juga mengklaim bahwa ada saksi ahli yang tidak dimintai keterangan dalam penyelidikan sebelumnya.
Kasus ini terus menjadi perbincangan, dengan TPUA berusaha mendorong transparansi lebih lanjut dalam proses hukum yang berlangsung.
Sumber Berita di sini.