
Seputar Cirebon – Roy Suryo berencana melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait penyelidikan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak transparan dan pantas dilaporkan ke institusi pengawasan internal seperti Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Roy mengkritik penyelidikan yang berlangsung secara tertutup dan menyebut bahwa perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum pernah diperiksa oleh penyidik. Ia juga meragukan keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan dalam penyelidikan, karena identitas pemiliknya tidak dibuka ke publik.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik yang menunjukkan kesamaan dengan ijazah rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, Roy Suryo tetap mempertanyakan hasil penyelidikan tersebut dan berencana melaporkan penyidik ke instansi terkait.