Seputarcirebon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pada Rabu, 3 Desember 2025, petugas Satpol PP melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Kedawung. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 24 terkait Tertib Tuna Sosial dan Pasal 25 mengenai Tertib Rumah Kos atau Pemondokan.
Operasi ini digelar bukan tanpa alasan. Kecamatan Kedawung selama ini menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan rumah kos yang cukup pesat. Banyaknya pendatang serta lingkungan yang semakin padat menjadikan wilayah ini rawan terhadap aktivitas yang melanggar norma sosial maupun ketentuan hukum daerah. Satpol PP menilai bahwa operasi Pekat perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah meningkatnya praktik asusila, prostitusi terselubung, serta kegiatan yang meresahkan masyarakat sekitar.
Penertiban Dimulai Sejak Pagi Hari
Operasi gabungan dimulai sejak pagi hari dengan menyasar sejumlah rumah kos di beberapa titik strategis sekitar Kecamatan Kedawung. Petugas bergerak dengan formasi lengkap, mulai dari pemeriksaan identitas penghuni kos, pengecekan izin usaha rumah kos, hingga penelusuran terhadap kamar-kamar yang diduga digunakan untuk aktivitas menyimpang. Sejumlah penghuni kos tampak terkejut saat petugas datang secara mendadak, namun operasi tetap berlangsung tertib dan kondusif.
Menurut laporan resmi, Satpol PP memeriksa puluhan kamar kos di beberapa bangunan yang sudah masuk dalam daftar pengawasan rutin. Petugas tidak hanya memeriksa dokumen identitas, tetapi juga memastikan bahwa penghuni kamar kos sesuai dengan ketentuan Perda, yakni tidak melakukan tindakan yang melanggar ketertiban dan norma sosial di lingkungan masyarakat.
Hasil Operasi: 17 Orang Diamankan
Hasil operasi kali ini cukup mengejutkan. Tercatat 12 pasangan diamankan karena kedapatan berada dalam satu kamar kos tanpa ikatan pernikahan yang sah. Para pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti sah sebagai suami istri, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 24 yang mengatur tentang tertib tuna sosial. Para petugas kemudian menggiring mereka ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga mengamankan 5 perempuan yang diduga menyediakan jasa Open BO (booking online) melalui aplikasi digital. Mereka ditemukan di beberapa kamar kos berbeda, beberapa di antaranya bahkan sedang menunggu pelanggan. Penemuan ini mempertegas bahwa praktik prostitusi terselubung berbasis aplikasi masih menjadi tantangan besar bagi pihak berwenang di Kabupaten Cirebon.
Para perempuan ini tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi terlibat dalam jaringan prostitusi online yang lebih besar. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk memutus mata rantai kegiatan semacam ini, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Langsung Jalani Pembinaan dan Denda Administratif
Seluruh individu yang terjaring operasi Pekat langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses pembinaan. Di sana, mereka didata, diberikan pembinaan, dan dikenakan denda administratif sesuai dengan aturan Perda. Petugas memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak sosial dari tindakan yang mereka lakukan, serta menjelaskan konsekuensi hukum apabila mengulangi pelanggaran serupa.
Satpol PP menekankan bahwa langkah pembinaan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam upaya memutus perilaku menyimpang di masyarakat. Para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk kasus perempuan yang diduga melakukan Open BO, Satpol PP mengoordinasikan penanganan lanjutan dengan instansi lain yang terkait, mengingat adanya indikasi keterlibatan sindikat digital.
Beberapa pemilik rumah kos turut dimintai keterangan karena memberikan tempat yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal. Mereka juga diingatkan agar lebih selektif dalam menerima penghuni dan lebih aktif mengawasi aktivitas di lingkungan kos-kosan masing-masing.
Respons Satpol PP: Operasi Akan Terus Dilakukan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan, terutama di wilayah yang dianggap rawan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan yang meresahkan.
“Kami akan terus melaksanakan operasi Pekat untuk menjaga stabilitas ketertiban umum. Perda No. 7 Tahun 2015 bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi harus ditegakkan demi ketentraman warga. Rumah kos yang tidak tertib dan aktivitas yang melanggar norma sosial tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga dipersilakan melapor apabila menemukan indikasi kegiatan prostitusi, pasangan bukan suami-istri yang menyalahgunakan fasilitas kos, atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan daerah.
Reaksi Masyarakat dan Tantangan ke Depan
Operasi Pekat di Kedawung ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Banyak warga menyambut baik tindakan tegas Satpol PP, mengingat mereka sering merasa resah dengan aktivitas kos-kosan yang tidak terkontrol. Beberapa warga mengakui bahwa praktik Open BO dan pasangan tidak sah yang tinggal bersama menjadi fenomena yang cukup sering terdengar belakangan ini.
Namun demikian, tantangan terbesar yang dihadapi Satpol PP adalah adaptasi pelaku terhadap teknologi digital. Praktik prostitusi modern kini memanfaatkan aplikasi dating, media sosial, bahkan platform pesan instan untuk beroperasi secara terselubung. Hal ini membuat pengawasan menjadi semakin sulit, dan membutuhkan kerja sama lintas sektor serta penggunaan teknologi untuk mengimbangi metode yang digunakan para pelaku.
Komitmen Menjaga Ketertiban Lingkungan
Satpol PP Cirebon menegaskan bahwa mereka tidak akan segan mengambil langkah hukum maupun administratif terhadap siapa pun yang melanggar Perda, baik pelaku, pengguna jasa, maupun pemilik tempat. Dengan operasi yang dilakukan secara berkala, diharapkan lingkungan kos-kosan di Kabupaten Cirebon semakin tertib, aman, dan tidak lagi menjadi tempat praktik kegiatan yang melanggar aturan.
Operasi Pekat kali ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga ketertiban masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Dengan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan, Kabupaten Cirebon diharapkan dapat terus bergerak menuju lingkungan yang lebih bermartabat, aman, dan harmonis bagi seluruh warganya.