
Seputar Cirebon – Kasus Heri Risyanto Warimi, seorang jemaah haji asal Bandung, Jawa Barat, yang gagal menunaikan ibadah haji meskipun sudah berihram, mendapat sorotan dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Heri dideportasi oleh pihak imigrasi Jeddah, Arab Saudi, meskipun memiliki visa resmi.
Kronologi Kejadian
Heri berangkat dari Bandara Kertajati (KJT) sebagai bagian dari Kloter 27 pada 30 Mei 2025 menggunakan pesawat Saudia Airlines. Namun, setelah pesawat mendarat di Jeddah, ia dinyatakan tidak lolos pemeriksaan imigrasi dan dipulangkan ke Indonesia, terpisah dari istri dan orang tuanya.
Menurut laporan, visa Heri telah dibatalkan sepihak tanpa pemberitahuan kepadanya. Padahal, ia telah melengkapi seluruh dokumen dan tidak memiliki riwayat catatan hitam. Data visanya yang sebelumnya aktif sejak 6 Mei 2025, tiba-tiba berubah pada 22 Mei 2025, menyebabkan statusnya tidak terbaca dalam sistem keimigrasian Arab Saudi.
Reaksi Timwas Haji DPR RI
Anggota Timwas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyebut bahwa ada kegagalan sinkronisasi data antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa WNI harus mendapatkan perlindungan, terutama dalam kasus seperti ini. “Ketika visa sudah dicetak tapi tidak ada update konfirmasi pembatalan, saya kira itu fatal. Mestinya harus diselesaikan dengan baik dan harus ada jaminan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki tata kelola haji agar kejadian serupa tidak terulang. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menambahkan bahwa Heri sempat diberikan waktu satu jam untuk mengurus visa baru, tetapi sistem visa haji telah resmi ditutup, sehingga tidak memungkinkan penerbitan visa baru.
Dampak dan Solusi
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bagi jemaah haji Indonesia, terutama terkait keamanan dan kepastian visa. Timwas Haji DPR RI meminta adanya jaminan agar jemaah tidak mengalami kendala serupa di masa mendatang.