
Foto Ilustrasi Purnawirawan
Seputar Cirebon : Tuntutan Forum Purnawiraman Prajurit TNI Tidak Mewakili Sikap PPAD. Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak, Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), menegaskan bahwa delapan tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak mewakili sikap resmi PPAD. Ia menyatakan bahwa meskipun usulan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika masyarakat, pernyataan sikap tersebut bukanlah representasi dari seluruh purnawirawan TNI AD.
Komaruddin menjelaskan bahwa PPAD adalah organisasi resmi berbadan hukum yang menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi serta kontribusi pemikiran para purnawirawan TNI AD kepada pemerintah, TNI, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia mengajak seluruh purnawirawan untuk bersama-sama menjaga kehormatan, persatuan, dan marwah TNI sebagai institusi yang senantiasa berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Delapan tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI antara lain: kembali ke UUD 1945 asli, menghentikan proyek strategis nasional yang dinilai merugikan masyarakat, menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari China, melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga korupsi, dan mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Komaruddin menekankan bahwa PPAD menghormati seluruh aspirasi dari para purnawirawan, namun berharap agar dalam melanjutkan pengabdiannya kepada negara, para purnawirawan TNI AD senantiasa berpedoman pada kode etik kehidupan prajurit pejuang, yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Ia juga mengingatkan pesan dari sesepuh pendiri PPAD, Jenderal TNI Purn Widjojo Soejono, bahwa prajurit sejati baru berhenti berjuang jika tidak lagi mampu mendengar tembakan salvo di samping telinganya