
Ilustrasi By AI
Seputar Cirebon – WalKot Surabaya Beri Ultimatum . Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan tegas kepada Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, terkait dugaan penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawannya. Eri menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan tidak diperkenankan beroperasi di Surabaya.
Pada Kamis, 17 April 2025, Eri mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Para mantan karyawan mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah memilih mengundurkan diri, dan perusahaan meminta pembayaran sebesar Rp 2 juta untuk pengembalian dokumen tersebut.
Eri Cahyadi menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Ia meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.
Sementara itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, juga turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut. Ia menyayangkan tindakan perusahaan yang tidak menghargai hak-hak pekerja dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.