
Seputar Cirebon – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama timnya secara resmi menolak menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sehari sebelum jadwal klarifikasi.
Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari sepuluh laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan, termasuk Pemuda Patriot Nusantara dan Peradi Bersatu. Namun, menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, undangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana sudah kami jelaskan dasar argumentasinya. Kita ingin menegakkan hukum, maka seluruh proses dan prosedur juga harus mentaati hukum,” ujar Khozinudin di Jakarta Timur.
Ia menambahkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dikenal istilah “undangan klarifikasi.” Yang sah menurut hukum adalah surat panggilan resmi. Selain itu, surat undangan tersebut dinilai tidak mencantumkan informasi penting seperti waktu, tempat, dan peristiwa yang dilaporkan.
Roy Suryo sendiri menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya “siap 11.000 triliun persen” untuk memberikan klarifikasi, namun memilih tidak hadir demi menghormati saran dari tim hukum mereka.
“Kami bukan mangkir. Ini adalah sikap hukum yang disengaja dan kami sampaikan secara terbuka,” tegas Roy dalam pernyataannya.
Tim hukum juga mempertanyakan legal standing para pelapor, yang menurut mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan Presiden Jokowi. Hal ini menjadi salah satu alasan utama penolakan terhadap undangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik seputar tuduhan ijazah palsu yang sebelumnya juga telah dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi pada April 2025 lalu. Namun, Roy Suryo menegaskan bahwa undangan kali ini berbeda karena berasal dari pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung.