Seputarcirebon, Satreskrim Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan solar subsidi berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung awal pekan ini. Kasus ini menjadi sorotan lantaran para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur, rapi, dan terorganisir menggunakan mobil tangki industri berkapasitas 8.000 liter.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial J dan Y, kini telah resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menaruh curiga atas aktivitas sebuah truk tangki berwarna biru–putih dengan nomor polisi E 9243 AC. Truk tersebut tampak melintas tidak wajar di jalur Pantura, terutama di kawasan Jalan Raya Tegal–Cirebon tepatnya di depan Balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang. Gerak-geriknya yang tak biasa membuat warga merasa perlu melapor kepada kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Cirebon langsung melakukan observasi dan pengejaran. Saat truk dihentikan, kecurigaan warga pun terbukti. Petugas mendapati bahwa tangki tersebut diduga kuat berisi solar subsidi, bukan solar industri sebagaimana mestinya. Sopir truk dan kendaraan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Temuan awal itulah yang kemudian membuka tabir besar di balik praktik ilegal yang telah berlangsung lama ini.
Modus Rapi Terungkap: 170 Barcode SPBU & 640 Plat Palsu
Penyidikan yang dilakukan kepolisian ternyata menemukan fakta mengejutkan. Berdasarkan keterangan sopir serta hasil penelusuran lebih jauh, polisi bergerak ke sebuah gudang di wilayah Brebes yang diketahui dimiliki oleh tersangka Y. Dari gudang inilah, polisi akhirnya menemukan bukti bahwa aksi penyalahgunaan solar subsidi tersebut dijalankan melalui sistem yang cukup canggih dan terstruktur.
Di dalam gudang, polisi menemukan:
-
170 barcode SPBU
-
640 nomor kendaraan (pelat) palsu
Barcode-barcode tersebut digunakan untuk memanipulasi transaksi pembelian solar subsidi di berbagai SPBU. Dengan mengganti identitas kendaraan menggunakan nomor pelat palsu, para pelaku berhasil membeli solar subsidi berulang kali dalam jumlah besar tanpa terdeteksi oleh sistem. Mereka seolah-olah adalah kendaraan berbeda yang berhak membeli BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa barcode tersebut berasal dari para operator SPBU yang diduga turut membantu para pelaku. Melalui kerja sama ilegal ini, para pelaku bisa melakukan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU yang berbeda tanpa menimbulkan kecurigaan.
Para pelaku memanfaatkan celah sistem digital SPBU yang menggunakan barcode sebagai identitas kendaraan. Ketika barcode diganti, sistem mencatat kendaraan berbeda yang melakukan transaksi, padahal yang mengisi adalah kendaraan yang sama.
Keuntungan Besar, Kerugian Negara Lebih Besar
Motif korup dalam aksi ini tentu saja terkait keuntungan besar yang menggiurkan. Solar subsidi, yang diberikan pemerintah bagi masyarakat dan sektor tertentu, memiliki harga Rp 6.800 per liter. Namun para pelaku menjualnya kembali sebagai solar industri dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter. Selisih harga yang besar inilah yang membuat para pelaku mendapatkan keuntungan berlipat dalam setiap pengiriman.
Aksi ini dilakukan secara rutin di wilayah Brebes dan perbatasan Losari—dua daerah yang sering mengalami kelangkaan BBM. Kondisi tersebut semakin memperparah dampak kejahatan ini karena masyarakat yang seharusnya memperoleh solar subsidi justru semakin sulit mendapatkannya.
“Kerugian negara tentu sangat besar. Solar subsidi ini disediakan pemerintah untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya.
Peran Para Tersangka: J & Y
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil memetakan peran masing-masing tersangka.
J – Pemilik mobil tangki
Tersangka J diketahui merupakan pemilik mobil tangki industri berkapasitas 8.000 liter yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU menuju gudang penyimpanan. Ia bertugas mengatur jadwal pengiriman serta memastikan solar subsidi yang telah dikumpulkan dapat dikirimkan ke pembeli akhir.
Y – Pemilik gudang penampungan
Sementara itu, tersangka Y memiliki peran sebagai pihak yang mengelola gudang penyimpanan di Brebes. Gudang tersebut menjadi tempat penampungan ribuan liter solar subsidi yang telah “dikumpulkan” dari berbagai SPBU. Dari gudang inilah solar kemudian disalurkan sebagai solar industri ke sejumlah pembeli di kawasan Cirebon dan sekitarnya.
Setiap kali tangki terisi penuh 8.000 liter, solar itu akan dikirim ke pembeli yang berada di Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon. Transaksi ini berlangsung secara rutin sehingga para pelaku diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini dalam jangka waktu cukup lama.
Barang Bukti Menggunung: Lebih dari 8.000 Liter Solar Subsidi Disita
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa jaringan ini bukan operasi kecil, melainkan jaringan besar dengan struktur rapi.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
Satu mobil tangki industri berkapasitas 8.000 liter
-
Tiga unit Colt Diesel yang berisi ribuan liter solar
-
Delapan kempu berkapasitas 1.000 liter
-
Ratusan jeriken berbagai ukuran
-
Pompa, pipa, dan alat penyedot
-
Total 8.000 liter solar subsidi
Barang-barang tersebut digunakan untuk memindahkan solar dari SPBU ke gudang, lalu dari gudang ke truk tangki pengangkut.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lebih Besar
Meski dua tersangka telah ditahan dan sejumlah barang bukti diamankan, penyelidikan kasus ini belum berhenti. Polresta Cirebon kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi tersebut.
Kepolisian menduga bahwa praktik seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh dua orang saja tanpa melibatkan pihak lain, termasuk operator SPBU atau pembeli solar industri yang mengetahui asal solar tersebut.
“Tim masih bekerja untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM,” ujar Kapolresta.
Ajakan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat. Laporan masyarakat menjadi kunci terbukanya kasus ini.
Dengan semakin maraknya penyalahgunaan solar subsidi, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.
Karena satu laporan Anda, bisa menyelamatkan hak orang banyak.