Seputarcirebon, Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon akhirnya memasuki fase penting dalam proses penegakan hukum. Pada Kamis, 27 November 2025, penyidik Polres Cirebon Kota resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan, sebuah langkah krusial yang semakin mendekatkan kasus ini menuju persidangan.
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin SH MH, dalam keterangannya membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah menerima tersangka berinisial AL (32), seorang pegawai aktif PDAM yang diduga melakukan praktik korupsi secara sistematis dan berulang sepanjang tahun 2024.
“Pelimpahan tahap II sudah dilakukan hari ini. Tersangka dan barang bukti sudah kami terima, dan proses selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Acep. Pernyataannya sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan dianggap lengkap dan siap diuji dalam proses peradilan.
Modus-Modus Manipulatif yang Terungkap: ‘Skema Korupsi Terstruktur, Sistematis, dan Berulang’
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi dilakukan oleh seorang pegawai aktif yang seharusnya menjadi bagian dari garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan audit internal PDAM, AL justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan serangkaian tindakan yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Penyidik mengungkap setidaknya empat modus utama yang dijalankan tersangka selama setahun penuh, yang membuat para pelanggan dan internal perusahaan geleng kepala:
1. Tidak Menyetorkan Pembayaran Pelanggan
AL diduga mengumpulkan pembayaran dari sejumlah pelanggan tetapi tidak menyetorkannya ke kas perusahaan. Praktik ini dilakukan berulang kali dan menumpuk dalam jumlah signifikan.
2. Mengurangi Nilai Penerimaan Tunai
Dalam beberapa transaksi tunai, tersangka diduga sengaja mengurangi nilai setoran dan memalsukan laporan penerimaan agar selisihnya bisa masuk ke kantong pribadi.
3. Mengedit Rekening Koran PDAM
Manipulasi yang dilakukan tidak hanya pada level laporan internal, tetapi juga menyentuh dokumen keuangan resmi. AL diduga mengedit rekening koran perusahaan, sebuah tindakan serius karena masuk pada ranah pemalsuan data perbankan.
4. Penarikan Dana Menggunakan Cek Bertanda Tangan Palsu
Modus paling berani adalah dugaan penggunaan cek perusahaan dengan tanda tangan palsu untuk menarik dana secara langsung dari rekening PDAM. Modus ini menunjukkan adanya penguasaan tersangka terhadap alur administrasi keuangan perusahaan, sekaligus menandakan skema yang terstruktur.
Serangkaian modus tersebut menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian perbuatan yang direncanakan, diulang, dan dimatangkan seiring waktu.
Kerugian PDAM Mencapai Rp3,7 Miliar: Angka yang Mengguncang Manajemen
Temuan hasil audit internal dan pemeriksaan khusus menunjukkan kerugian perusahaan mencapai Rp3.719.733.781, sebagaimana tercantum dalam audit resmi tertanggal 22 Januari 2025. Angka tersebut membuat manajemen PDAM, pemerintah daerah, dan masyarakat Kota Cirebon terkejut.
Jumlah kerugian ini bukanlah nominal kecil bagi perusahaan pelayanan publik seperti PDAM. Kerugian tersebut berpotensi menghambat sejumlah program vital seperti:
-
pemeliharaan jaringan pipa,
-
investasi untuk peningkatan layanan pelanggan,
-
pengembangan sistem digital pembayaran, dan
-
penguatan cadangan keuangan perusahaan.
Tak heran, wacana reformasi internal PDAM serta usulan audit menyeluruh terhadap seluruh lini keuangan perusahaan pun kembali mengemuka.
Tersangka Dijerat Pasal-Pasal Berat dalam UU Tipikor
Melihat besarnya kerugian dan rangkaian perbuatan yang dilakukan, tersangka AL tidak hanya dijerat satu pasal. Ia dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
-
Pasal 2 UU Tipikor: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
-
Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri
-
Pasal 8 UU Tipikor: penggelapan dalam jabatan
-
Pasal 9 UU Tipikor: pemalsuan dokumen terkait keuangan negara
Pelaku juga dijerat Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur tentang pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, ia dikenakan Pasal 64 KUHP, yang menjerat pelaku atas perbuatan berulang (perbuatan berlanjut).
Dengan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara, disertai denda miliaran rupiah dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Respons Publik: Tuntutan Transparansi dan Reformasi PDAM Menguat
Kasus ini menuai respons besar dari masyarakat Kota Cirebon. Banyak warga mengeluhkan bahwa PDAM selama ini masih memiliki sejumlah persoalan seperti keluhan gangguan layanan, tekanan air tidak stabil, hingga keterlambatan perbaikan pipa. Ketika kasus korupsi ini terbongkar, publik semakin mempertanyakan tata kelola internal perusahaan.
Beberapa pengamat menilai bahwa kasus ini merupakan momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem manajemen PDAM. Apalagi, manipulasi data dan keuangan yang dilakukan tersangka menunjukkan adanya potensi kelemahan pengawasan internal yang harus segera dibenahi.
Proses Hukum Selanjutnya: Menunggu Jadwal Sidang
Setelah pelimpahan tahap II, kini proses hukum sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan lengkap sebelum menyerahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
Jika tidak ada kendala administratif, sidang perdana kemungkinan akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan. Publik pun menantikan bagaimana jalannya persidangan, mengingat kasus ini menyangkut uang publik dan pelayanan dasar masyarakat.
Kasus dugaan korupsi PDAM Cirebon menjadi pengingat bahwa integritas dalam pelayanan publik adalah hal mutlak. Ketika kepercayaan masyarakat dikhianati oleh oknum yang justru diberi amanah, kerugiannya tidak hanya materiil tetapi juga moral.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, harapan publik kini tertuju pada transparansi proses hukum dan penegakan keadilan yang seterang-terangnya. Masyarakat Kota Cirebon berharap kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja, tetapi juga mampu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sehingga pembersihan internal bisa dilakukan secara menyeluruh