
Seputar Cirebon, 18 September 2025 — Skandal dugaan korupsi pajak desa kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan empat orang tenaga pendamping desa sebagai tersangka kasus penyelewengan pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Kejari Cirebon menjelaskan, keempat tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses pembayaran pajak APBDes dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,9 miliar.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya modus penggelapan pajak dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana pajak ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap pejabat Kejari dalam konferensi pers, Kamis (18/9).
Modus dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pendamping desa diduga memanfaatkan peran strategis mereka dalam mendampingi perangkat desa. Dengan kewenangan teknis yang dimiliki, mereka menahan sebagian setoran pajak yang seharusnya masuk ke negara. Praktik ini berlangsung sejak beberapa tahun terakhir hingga akhirnya terungkap setelah dilakukan audit dan pemeriksaan lanjutan.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,9 miliar, angka yang cukup signifikan bagi anggaran pembangunan desa.
Langkah Kejaksaan
Kejari Cirebon menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan komitmen aparat hukum untuk menindak tegas penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan dana desa secara menyeluruh,” tegasnya.
Respons Masyarakat
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan diselewengkan. Sejumlah aktivis antikorupsi di Cirebon mendesak agar aparat hukum tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat desa maupun pihak lain yang lebih tinggi.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam denda serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.