Seputar Cirebon — Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, membantah anggapan bahwa Pemerintah Kota Cirebon menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen. Ia mengakui memang terdapat kenaikan tarif, namun menegaskan bahwa besarnya tidak seperti yang ramai dikeluhkan masyarakat.
Menurut Edo, kebijakan kenaikan PBB tersebut ditetapkan sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota. Kebijakan itu berasal dari delapan opsi penyesuaian pajak yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri, kemudian dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penetapan tarif PBB di Kota Cirebon.
Menanggapi berbagai protes warga, Edo menyampaikan bahwa pemerintah kota saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut. Ia membuka kemungkinan adanya revisi Perda apabila hasil kajian menunjukkan perlunya penyesuaian. Evaluasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, dengan formulasi kebijakan baru yang diklaim akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Sejak awal 2024, kenaikan PBB memang memicu gelombang penolakan dari sejumlah elemen warga. Paguyuban Pelangi Cirebon tercatat aktif menyuarakan keberatan melalui aksi demonstrasi, audiensi dengan DPRD, hingga pengajuan judicial review. Namun, upaya hukum tersebut ditolak pada Desember 2024.
Meski demikian, dinamika dan tekanan publik masih berlanjut. Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk kembali mengkaji kebijakan PBB agar tetap sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.