
Seputar Cirebon – Subhan Palal, seorang warga sipil, mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran yang tercantum di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Awalnya, data pendidikan terakhir Gibran hanya tertulis sebagai “Pendidikan Terakhir”, namun kemudian diubah menjadi “S1” oleh pihak KPU RI. Perubahan ini memicu keberatan dari Subhan yang menilai bahwa bukti telah dimodifikasi setelah gugatan diajukan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 22 September 2025, Subhan menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa perubahan data oleh KPU RI sebagai Tergugat 2 telah mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keberatan tersebut tidak langsung ditanggapi oleh pihak KPU maupun tim hukum Gibran. Sidang kemudian diarahkan ke tahap mediasi oleh majelis hakim, mengingat pemeriksaan legal standing telah selesai.
Hakim Ketua Budi Prayitno menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan ke tahap mediasi sebagai bagian dari prosedur perdata. Meski belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat, perubahan data pendidikan di situs KPU tetap menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks transparansi dan akurasi informasi pejabat publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas data dalam proses pemilu dan potensi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.