
Seputar Cirebon – Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, mengambil langkah berani dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Meskipun ia telah menerima abolisi, tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan terhadap hakim tetap dilanjutkan demi mendorong perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa selama proses persidangan terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah. Ia menyoroti sikap Hakim Anggota Alfis Setyawan yang dinilai menunjukkan ketidakimparsialan dan cenderung bersikap “presumption of guilty” terhadap Tom Lembong. Sikap tersebut dianggap tidak sesuai dengan etika peradilan dan berpotensi mencederai keadilan.
Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Laporan yang diajukan oleh tim hukum Tom merupakan bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak profesional yang ditunjukkan selama persidangan berlangsung. Langkah ini menunjukkan komitmen Tom Lembong untuk tidak hanya membela dirinya, tetapi juga memperjuangkan integritas sistem hukum secara lebih luas.