Gugatan CLS Mantan Presiden Jokowi
Seputar Cirebon – Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat di Pengadilan Negeri Solo. Gugatan ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dengan kuasa hukum Muhammad Taufiq.
🧾 Pokok Gugatan CLS
CLS adalah mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menggugat penyelenggara negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak publik. Dalam kasus ini, gugatan diajukan karena:
- Dugaan ijazah palsu Jokowi yang belum pernah dituntaskan secara hukum sejak 2018
- Negara dianggap melakukan pembiaran terhadap isu tersebut, tanpa ada klarifikasi atau penyelesaian hukum yang memadai
- Harapan agar muncul regulasi yang mewajibkan calon pejabat publik menunjukkan ijazah asli saat mencalonkan diri
👥 Pihak Tergugat
Gugatan CLS ini menempatkan beberapa pihak sebagai tergugat:
- Joko Widodo (mantan Presiden RI)
- Rektor UGM dan Wakil Rektor Bidang Pendidikan
- Kapolri
⚖️ Respons dan Kontroversi
- Kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, menyatakan bahwa CLS tidak tepat diarahkan kepada Jokowi karena ia sudah bukan penyelenggara negara
- Gugatan sebelumnya terkait ijazah Jokowi pernah ditolak oleh PN Solo karena dinilai bukan kewenangan pengadilan
- CLS dianggap lebih fleksibel karena tidak mewajibkan pembuktian seperti perkara perdata biasa
📅 Jadwal Sidang
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025