
Seputar Cirebon – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan rumah ibadah. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Surat edaran tersebut, yang mulai berlaku sejak 14 April 2025, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Di Depok, anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Anni’mah di Jalan Dipo Baru, Cipayung, menyatakan keberatan atas larangan tersebut. Mereka menganggap bahwa penggalangan dana di jalan merupakan salah satu cara efektif untuk mengumpulkan dana pembangunan masjid.
Sementara itu, di Bekasi, Ketua DKM Masjid Al Inayah, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, mengaku terkejut dengan adanya larangan tersebut. Ia berharap pemerintah tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menawarkan solusi alternatif untuk penggalangan dana.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Ia juga menyoroti bahwa kegiatan meminta sumbangan di jalan dapat mengganggu ketertiban umum.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk melakukan penggalangan dana melalui cara-cara yang lebih tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, seperti melalui rekening bank atau kegiatan sosial di lingkungan sekitar.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat.