
Gugatan CLS Mantan Presiden Jokowi
Seputar Cirebon – Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat di Pengadilan Negeri Solo. Gugatan ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dengan kuasa hukum Muhammad Taufiq.
๐งพ Pokok Gugatan CLS
CLS adalah mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menggugat penyelenggara negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak publik. Dalam kasus ini, gugatan diajukan karena:
- Dugaan ijazah palsu Jokowi yang belum pernah dituntaskan secara hukum sejak 2018
- Negara dianggap melakukan pembiaran terhadap isu tersebut, tanpa ada klarifikasi atau penyelesaian hukum yang memadai
- Harapan agar muncul regulasi yang mewajibkan calon pejabat publik menunjukkan ijazah asli saat mencalonkan diri
๐ฅ Pihak Tergugat
Gugatan CLS ini menempatkan beberapa pihak sebagai tergugat:
- Joko Widodo (mantan Presiden RI)
- Rektor UGM dan Wakil Rektor Bidang Pendidikan
- Kapolri
โ๏ธ Respons dan Kontroversi
- Kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, menyatakan bahwa CLS tidak tepat diarahkan kepada Jokowi karena ia sudah bukan penyelenggara negara
- Gugatan sebelumnya terkait ijazah Jokowi pernah ditolak oleh PN Solo karena dinilai bukan kewenangan pengadilan
- CLS dianggap lebih fleksibel karena tidak mewajibkan pembuktian seperti perkara perdata biasa
๐ Jadwal Sidang
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025