
Ilustrasi Polisi
Seputar Cirebon – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Dua anggota, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sementara Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis bernomor polisi 17713-VII.
Lima anggota lainnya—Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikenai pelanggaran etik sedang dan berpotensi menerima sanksi berupa mutasi, demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.
Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada:
- Selasa, 2 September 2025: Gelar perkara pidana
- Rabu, 3 September 2025: Sidang etik Kompol Cosmas
- Kamis, 4 September 2025: Sidang etik Bripka Rohmat
- Sidang lima anggota lainnya menyusul
Ketujuh personel telah ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) di Mabes Polri selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM sebagai bentuk transparansi institusional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.