
Foto Ilustrasi Dengan AI
Seputar Cirebon – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, membantah tuduhan bahwa pemerintah kota telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000 persen. Ia mengakui adanya kenaikan, namun menegaskan bahwa besaran kenaikan tidak sebesar yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut telah ditetapkan sebelum ia menjabat sebagai wali kota, dan berasal dari delapan opsi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Opsi-opsi tersebut kemudian dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum kenaikan tarif PBB.
Menanggapi protes masyarakat, Edo menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut. Ia membuka kemungkinan untuk merevisi Perda jika hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan. Proses evaluasi ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat, dan Edo menegaskan bahwa formulasi baru akan disesuaikan dengan aspirasi masyarakat.
Kenaikan PBB telah memicu gelombang protes sejak awal tahun 2024. Paguyuban Pelangi Cirebon menjadi salah satu kelompok yang aktif menyuarakan penolakan, melalui aksi demonstrasi, audiensi dengan DPRD, hingga pengajuan judicial review. Namun, upaya hukum mereka ditolak pada Desember 2024. Meskipun demikian, tekanan publik terus berlanjut dan menjadi alasan utama pemerintah kota melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut.