
@crbnstream Dalam sidang daring yang berlangsung pada 10 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu dinyatakan gugur. Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok “TIPU UGM”, dengan harapan bisa membuktikan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah secara hukum. Namun, jalannya persidangan menghasilkan putusan yang mengecewakan bagi pihak penggugat. #seputarcirebon #crbntv #nasional #ijazahpalsu #politik #jokowi #roysuryo #indonesia
♬ original sound – Seputar Cirebon CRBNTV – Seputar Cirebon CRBNTV