
Ilustrasi Polisi
Seputar Cirebon – Bareskrim Polri telah mendatangi Polresta Surakarta untuk melakukan pengujian dokumen pembanding terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri setelah adanya pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pengambilan Sampel Ijazah Pembanding
Dalam penyelidikan ini, Bareskrim Polri mengambil tujuh sampel ijazah dari rekan-rekan Jokowi semasa SMA dan kuliah. Sampel ini akan digunakan sebagai bukti pembanding dalam uji laboratorium forensik (Labfor) untuk menentukan keaslian ijazah Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan telah berlangsung selama hampir satu bulan di wilayah Yogyakarta dan Surakarta. Selain pengujian dokumen, pihak kepolisian juga telah memeriksa 31 saksi, termasuk teman kuliah dan teman SMA Jokowi.
Proses Uji Lab dan Kepastian Hukum
Saat ini, penyelidikan telah mencapai 90 persen, dengan 10 persen sisanya berupa uji laboratorium terhadap dokumen pembanding. Jika hasil uji lab menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding, maka pengaduan yang diajukan oleh TPUA akan dihentikan. Namun, jika hasilnya non-identik, maka penyelidikan akan berlanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Selain ijazah, Bareskrim juga melakukan pengujian terhadap dokumen lain, termasuk skripsi Jokowi yang juga menjadi bagian dari pengaduan masyarakat.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih dalam tahap penyelidikan, dengan fokus utama pada uji laboratorium forensik terhadap dokumen pembanding. Hasil dari uji lab ini akan menjadi dasar dalam menentukan apakah pengaduan yang diajukan oleh TPUA memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak.