
Seputar Cirebon : Gugatan Ijazah Jokowi. Pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak untuk melanjutkan mediasi terkait gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada 7 Mei 2025, berakhir tanpa kesepakatan, sehingga pihak Jokowi memilih untuk langsung melanjutkan ke persidangan.
Gugatan ini bermula dari tuduhan bahwa ijazah Jokowi tidak sah atau palsu, yang kemudian menjadi isu hukum yang cukup besar. Muhammad Taufiq, sebagai penggugat, mengklaim bahwa ada ketidaksesuaian dalam dokumen pendidikan Jokowi dan meminta agar ijazah asli ditunjukkan di depan publik. Namun, pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya, Irpan, menegaskan bahwa mereka tidak akan memenuhi tuntutan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mediasi yang dilakukan di PN Solo dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo. Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat tetap bersikeras agar Jokowi menunjukkan ijazahnya secara terbuka, sementara pihak tergugat tetap pada pendiriannya untuk tidak memenuhi tuntutan tersebut.
Setelah beberapa kali pertemuan, mediasi akhirnya dinyatakan deadlock, yang berarti tidak ada kesepakatan yang bisa dicapai antara kedua belah pihak. Profesor Adi membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun laporan kepada hakim mengenai hasil pemeriksaan perkara sebelum sidang dimulai.
Dalam gugatan ini, Jokowi menjadi tergugat I, sementara tergugat lainnya mencakup:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II
- SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III
- Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV
Para tergugat ini dianggap memiliki keterkaitan dengan dokumen pendidikan Jokowi dan diminta untuk memberikan klarifikasi dalam persidangan.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus ini akan langsung berlanjut ke persidangan. Jokowi sendiri menyatakan bahwa ia siap hadir dalam persidangan jika diperlukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo. Ia juga menyebutkan bahwa jika diminta, ia akan membawa semua dokumen pendidikan dari SD, SMP, SMA, hingga Universitas untuk membuktikan keabsahan ijazahnya.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menolak tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di depan publik. Ia menyatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk melakukan hal tersebut, dan mereka lebih memilih untuk membuktikan keabsahan ijazah melalui jalur hukum.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di berbagai media. Beberapa pihak mendukung langkah Jokowi yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, sementara yang lain mempertanyakan mengapa ia tidak langsung menunjukkan ijazahnya untuk mengakhiri spekulasi.
Selain itu, kasus ini juga memiliki implikasi politik, mengingat Jokowi adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia. Tuduhan terkait ijazah palsu dapat mempengaruhi citra politiknya dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.