
Seputar Cirebon – Insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, terjadi pada malam 28 Agustus 2025 di depan Rusun Benhil II, Jakarta. Dalam kericuhan pasca demonstrasi, Affan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian yang melaju tanpa memperhatikan massa. Menurut saksi mata bernama Kevin, kendaraan tersebut tidak berhenti meski korban sudah terkapar di jalan, dan justru terus melaju hingga melindas tubuh Affan. Rekaman video yang beredar memperkuat kesaksian tersebut, menunjukkan demonstran berusaha menghentikan kendaraan namun tidak berhasil.
Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini telah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri. Mereka terdiri dari perwira hingga bhayangkara tingkat bawah. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Pernyataan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Abdul Karim dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM sebagai bentuk transparansi institusi.
Selain insiden pelindasan, laporan juga menyebutkan bahwa aparat menembakkan gas air mata ke arah rumah susun, menyebabkan warga termasuk anak-anak dan lansia terkena dampaknya. Di lokasi lain, puluhan pelajar yang melintas di sekitar Gedung DPR/MPR dihentikan secara paksa oleh aparat berpakaian preman. Beberapa pelajar mengalami kekerasan fisik meski tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Salah satu pelajar bahkan mengaku hanya sedang dalam perjalanan pulang sekolah.
Komnas HAM telah menyatakan kematian Affan sebagai bentuk extrajudicial killing, menandakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Polri berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan, namun publik dan lembaga pengawas terus mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil.