
Seputar Cirebon – Selama kurang lebih 15 tahun, gaji pokok anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai klarifikasi atas isu yang beredar bahwa gaji anggota DPR telah melonjak hingga lebih dari Rp100 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut bukanlah gaji pokok, melainkan total pendapatan yang mencakup berbagai tunjangan. Ia juga menekankan bahwa anggota DPR memahami kondisi efisiensi anggaran negara, sehingga tidak menuntut kenaikan gaji pokok.
Meski gaji pokok stagnan, beberapa komponen tunjangan mengalami penyesuaian. Tunjangan beras, misalnya, naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan. Tunjangan bensin juga meningkat dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta. Adies menyebut bahwa kenaikan ini terjadi karena Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan anggota DPR, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras dan telur.
Total pendapatan bersih anggota DPR, di luar tunjangan perumahan, berkisar antara Rp69 juta hingga Rp70 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan perumahan sendiri mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan oleh negara. Selain itu, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan lain seperti kesehatan dan operasional, yang turut membentuk keseluruhan pendapatan mereka.