
Seputar Cirebon – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons permintaan keluarga Arya Daru Pangayunan agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kematian diplomat tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan siap melibatkan unsur eksternal untuk memastikan proses pengungkapan berjalan secara transparan dan ilmiah. Menurutnya, penting agar kasus ini diungkap secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban serta publik.
Permintaan pengambilalihan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, yang menilai masih ada misteri dalam kematian Arya Daru. Ia berharap Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan yang lebih komprehensif demi kepastian hukum dan pemenuhan hak bagi mendiang. Nicholay juga menekankan bahwa pengungkapan yang jelas akan mencegah munculnya pertanyaan di masa depan, terutama dari anak-anak Arya Daru yang masih kecil.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025, dengan kondisi kepala terlilit lakban. Namun, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak pidana atau keterlibatan pihak lain dalam kematiannya. Meski demikian, keluarga merasa ada kejanggalan yang belum terjawab dan berharap Mabes Polri dapat memberikan kejelasan yang lebih mendalam.