
๐ข Pembatalan Kenaikan PBB di Kabupaten Pati
Bupati Pati, Sudewo, resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sempat diumumkan pada Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah mencermati situasi sosial dan mendengar aspirasi masyarakat yang merencanakan aksi protes pada 13 Agustus 2025.
๐ Alasan Pembatalan
- Untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif.
- Demi kelancaran pembangunan dan perekonomian daerah.
- Merespons aspirasi masyarakat yang merasa keberatan.
๐ธ Pengembalian Dana
- Warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru akan mendapatkan pengembalian selisih.
- Teknis pengembalian akan diatur oleh BPKAD dan kepala desa masing-masing.
๐ฃ๏ธ Pernyataan Bupati Sudewo
โUntuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka melancarkan perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati, saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-P2 akan kembali seperti semula seperti pada tahun 2024.โ
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap membangun Kabupaten Pati secara maksimal dan melayani masyarakat dengan tulus.