
Seputar Cirebon – Kasus penggelapan ijazah yang dilakukan oleh pemilik perusahaan CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, telah mencapai titik terang setelah pihak kepolisian menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan di kediaman pribadinya di Surabaya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Diana sengaja menahan ijazah para pekerja meskipun mereka telah lama berhenti bekerja, sebuah praktik yang dianggap sebagai bentuk pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman hingga 4 tahun penjara. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil dan memeriksa 23 saksi, termasuk mantan karyawan yang terdampak dan beberapa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ini. Jumlah saksi ini kemungkinan akan bertambah seiring berkembangnya penyelidikan.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah mantan pekerja yang merasa dirugikan akibat ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru karena ijazah yang seharusnya menjadi hak mereka justru tidak bisa diakses. Setelah laporan tersebut diterima, kepolisian segera bergerak untuk menyelidiki kebenaran klaim tersebut, hingga akhirnya menemukan bukti kuat berupa puluhan ijazah yang tersimpan di rumah Diana.
Praktik penahanan ijazah ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang kondisi ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan dapat lebih diperkuat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Polisi terus berupaya mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban